Liputan6.com, Jakarta I Gede Aryastina alias Jerinx SID meyakini dirinya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
"Saya yakin bebas," ujar Jerinx saat ditemui wartawan, jelang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Advertisement
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jerinx datang ke ruang sidang bersama sang istri Nora Alexandra sekitar pukul 14.00 Wib.
Sembari memeluk Nora, Jerinx memasuki ruangan untuk bersiap mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim. Di Ruang sidang juga sudah nampak di sisi kiri para tim jaksa penuntut umum (JPU) dan di sisi kanan tim penasehat hukum Jerinx.
Pada kesempatan itu, sembari dipelukannya Jerinx. Nora mengungkap rencananya apabila suaminya bebas akan fokus untuk menjalani rencana bayi tabung mereka.
"Mau program babby Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga nora karena nora butuh bahagia," ujar Nora.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID meyakini jika majelis hakim bakal menjatuhkan vonis bebas atau lepas dari segala tuntutan dalam perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Demikian disampaikan, Ketua Tim Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso merespon soal putusan vonis majelis hakim yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
"Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dikonfirmasi merdeka.com.
Kendati demikian, Sugeng menyatakan bahwa pihaknya sangat yakin jika kliennya tersebut bisa dijatuhi vonis seadil-adilnya oleh majelis hakim. Karena dia mengklaim tidak ada tindak pidana salam perkataan Jerinx kepada Adam Deni.
"Kalau putusan lain. Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," sebutnya.
Tuntutan Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman kepada Jerinx pidana penjara selama dua tahun.
Atas dasar, perbuatan Jerinx yang dianggap JPU dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement