Belanja Pemerintah Wajib Pakai Produk Dalam Negeri Mulai Maret 2022

Pemerintah mewajibkan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berbelanja produk dalam negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 15:15 WIB
Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan pada acara HUT ke-20 Yayasan Del, di Mega Kuningan, Jakarta. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berbelanja produk dalam negeri. Program akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal Maret 2022.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Sulawesi Selatan, Kamis (24/2/2022).

"Ada program pemerintah, sebentar lagi akan di-launching oleh Presiden, mungkin 7, 8, atau 9 Maret ini, yaitu bagaimana belanja pemerintah itu wajib hukumnya, saya ulangi, wajib hukumnya untuk beli melalui e-katalog," katanya Luhut dikutip dari Antara.

Dalam program tersebut, pemerintah menargetkan pembelian produk dalam negeri oleh pemerintah adalah sebesar Rp 400 triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri serta menggerakkan UMKM.

"Kita punya belanja, government procurement (pengadaan pemerintah) itu Rp 1.170 triliun per tahun dan tiap tahun angka itu meningkat. Itu hampir sama dengan 90 miliar dolar AS, angka yang sangat besar sekali," katanya.

Menurut Luhut, melalui program tersebut, di mana sebesar Rp 400 triliun dibelanjakan di dalam negeri, maka akan dapat memberi dampak pertumbuhan ekonomi hingga sebesar 1,71 persen.

Pasalnya, program tersebut dinilai akan dapat menciptakan ratusan ribu lapangan kerja. Demikian pula turut menggerakkan puluhan ribu, bahkan ratusan ribu UMKM.

"Saya lapor ke Presiden (soal dampak ekonomi) 1 persen itu. Artinya, peran UMKM ini sangat besar sekali," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Mekanisme Pengelolaan E-Katalog

Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Pemerintah mendorong sektor UMKM sebagai tindak lanjut dari program Bangga Buatan Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menjelaskan pihaknya akan mempermudah mekanisme pengelolaan e-katalog untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.

Mantan Bupati Banyuwangi itu juga mengatakan bahwa struk belanja daring bisa digunakan untuk pertanggungjawaban keuangan.

"Bapak ibu bisa belanja lewat online, struk bisa digunakan pertanggungjawaban keuangan melalui pemesanan sehingga jadi transparan," imbuhnya.

Selain itu, pemasukan barang di e-katalog kini bisa dilakukan tanpa negosiasi harga dan tidak ada pembaruan kontrak.

"Arahan Presiden dan Pak Menko, mekanisme pasar, jadi nanti bisa sebanyak-banyaknya kita daftar," katanya.

Dengan kemudahan tersebut, Azwar Anas menargetkan hingga Maret nanti akan ada 200 ribu produk di e-katalog dan 1 juta produk hingga akhir tahun 2022.

"Kalau kemarin setahun hanya 52 ribu produk sampai 90 ribu produk per tahun targetnya. Per tadi pagi kami lapor, sudah terdaftar 150.399 produk," pungkas Azwar Anas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya