Baliho Buruh Tolak Permenaker JHT Terpajang di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut

Sebanyak 22 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN” mengelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 23 Februari 2022.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Feb 2022, 15:35 WIB
Baliho bertuliskan "Menolak JAHAT 56 Tahun" di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama, Kota Medan (Ist)

Liputan6.com, Medan Sebanyak 22 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN” mengelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 23 Februari 2022.

Dalam aksi tersebut, para buruh menolak tegas Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Usai menggelar aksi, massa buruh menandatangani petisi penolakan di baliho besar.

Setelah ditandatangani petisi, baliho itu kemudian dipajang tepat di depan pagar Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Jalan Asrama, Kota Medan, Kamis (24/2/2022). Baliho bertuliskan "Menolak JAHAT 56 Tahun".

Sebelumnya, Pimpinan Aksi Aliansi, Rintang Berutu menyampaikan, Permenaker JHT sangat tidak adil, dan sangat merugikan buruh Indonesia. Sebab, di tengah situasi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tinggi, pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 tahun.

"Harusnya, menteri tenaga kerja mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh," kata Rintang.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Berpihak pada Buruh

Baliho bertuliskan "Menolak JAHAT 56 Tahun" (Ist)

Rintang yang juga Ketua Umum SBMI Merdeka, menuturkan, kebijakan-kebijakan Menteri Tenaga Kerja justru lebih bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan buruh. Seperti pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah ter-PHK, belum lagi dampak pandemi Covid-19. Harusnya JHT-nya digunakan sebagai modal membuka usaha, karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," terangnya.


Aliansi Buruh

Ilustrasi - Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Sumut mengaku kecewa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai masih jauh dari harapan para buruh. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Untuk diketahui, sebanyak 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN” adalah SPN-KSPI, FSPMI-KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU.

Kemudian SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, dan FS PAR KSPSI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya