Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu kembali beraksi. Kali ini meminta Rp 7 juta kepada pihak terkait untuk pembukaan rekeng yang diblokir.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tak pernah mengeluarkan surat yang berisi permintaan uang senilai Rp 7 juta untuk membuka blokir rekening.
Baca Juga
Advertisement
"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp 7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Dalam surat KPK palsu tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan atas nama Alexander Marwata. Dalam surat itu, Alexander Marwata disebut sebagai Manajemen KPK
KPK Tegaskan Tak Pernah Pungut Biaya
Ali menyebut, tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait.
"KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening," kata Ali.
Advertisement
Surat Palsu Beredar di Bandung dan Kendari
Ali menyebut, sejauh ini surat palsu tersebut beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya.
Ali berharap masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Ali meminta masyarakat tak segan melporkannya saat mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal.
"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya," kata Ali.