Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala yang menuai pro kontra.
Menyadari menuai pro kontra, Menag Yaqut menegaskan SE itu tidak melarang masjid ataupun musala menggunakan toa. Dia mempersilakan karena itu bagian dari syiar Islam.
Kemudian Yaqut menjelaskan sebuah ilustrasi seandainya dalam kompleks yang setiap warganya memelihara anjing. Warga tadi disebut pasti tidak nyaman jika peliharaan tadi menggonggong secara bersamaan.
Baca Juga
Advertisement
Rupanya, penjelasan Menag Yaqut tersebut kembali menuai pro kontra. Anggota Komisi VIII DPR RI Habib Muhammad Ali Ridho menilai pernyataan itu bisa menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Pak Menteri Agama ini sudah sering kali memberikan statement ngawur dan cenderung menimbulkan kegaduhan di masyarakat, analogi ini tidak pantas keluar dari pejabat negara terlebih dari seorang Menteri Agama," ujar Ali Ridho melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Politikus Partai Golkar itu menilai, seharusnya Menteri Agama mengurusi permasalahan yang substansial di masyarakat seperti soal kuota dan persiapan haji.
"Masih banyak hal-hal penting dan subtansial di kementerian agama yang mesti diselesaikan oleh Menag dan bukannya mengurus soal toa masjid dan musala, kayak enggak ada kerjaan saja," ucap Ali Ridho.
Diharapkan Segera Minta Maaf
Untuk itu, Ali Ridho mendesak agar Menag Yaqut untuk segera meminta maaf kepada masyarakat karena telah menyinggung perasaan ummat Islam.
"Moderasi beragama yang menjadi program unggulan Kemenag saat ini, justru dirusak sendiri oleh pernyataan-pernyataan menteri agama yang cenderung ekstrem dan menimbulkan kegaduhan," kata dia.
"Saya berharap Menteri agama meralat pernyataannya dan meminta maaf kepada Masyarakat sehingga situasi kembali tenang," tegas anggota DPR RI dapil Jawa Timur Jawa Timur XI ini.
Advertisement