Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta Terkait Kasus Pengancaman Adam Deni

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 19:15 WIB
Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jerinx dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," sambungnya.

Adapun vonis terhadap Jerinx dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Jerinx dianggap selama persidangan berlaku sopan dan terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan

"Telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni)," ujar hakim.

Sementara hal yang memberatkan, Jerinx pernah dihukum dalam perkara lainnya. Dengan demikian hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim.

 


Pasal yang Dilanggar

Vonis ini dijatuhkan, lantaran Jerinx dinilai melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Adapun terhadap vonis tersebut baik Jerinx maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Di mana keduanya memiliki hak sela.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Reporter.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya