NIK Bakal Jadi Nomor Register BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan mengintegrasikan data kepesertaan dengan NIK

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 19:30 WIB
BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai nomor registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Saat ini integrasi tersebut sudah mulai dilakukan, hanya saja masih diperlukan beberapa penyempurnaan.

"Jadi nanti bisa pakai NIK untuk (kepesertaan) di BPJS Kesehatan," kata Ghufron di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha meyakinkan penggunaan NIK ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang tinggal nomaden atau berpindah-pindah karena mengontrak tempat tinggal.

Peserta BPJS Kesehatan tinggal menyesuaikan diri tempat tinggalnya dengan fasilitas kesehatan yang ada. Mengingat pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan identitas.

"Faskesnya bisa digunakan karena data yang dibayarkan sudah by name by address," kata dia.

 


Integrasi

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Saat ini pemerintah sedang melakukan integrasi semua data dari setiap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di Indonesia. Sehingga di masa depan, setiap orang hanya akan menggunakan NIK untuk berbagai layanan publik seperti BPJS Kesehatan, perpajakan dan sebagainya.

"Nanti kita mau satu data. Kita semua perkuat dan kita akan seperti di Jepang, Korea dan negara lainnya yang menggunakan satu data," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteran Sosial, Kemenko PMK, Andie Megantara.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya