FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 24 Feb 2022, 20:11 WIB
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Nora Alexandra saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya