Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus pengancaman atas laporan penggiat media sosial Adam Deni. Suami Nora Alexandra juga didenda sebesar Rp 25 juta subsider kurungan, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan hal yang dituduhkan Adam Deni.
Terkait vonis tersebut pemilik nama asli I Gede Aryastina mengaku tak kaget. Apalagi sebelum ia sudah menyiapkan mental untuk kemungkinan terburuk atas vonis yang diterimanya.
Baca Juga
Advertisement
"Ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dukungan Istri
Penabuh drum Superman Is Dead akan berusaha tetap kuat menjalani permasalahan ini. Apalagi sang istri memberikan dukungan penuh untuk dirinya.
"Selama masih ada istri di samping saya, saya pasti bisa menerimanya," katanya.
Advertisement
Tetap Kuat
Nora Alexandra yang berharap suaminya divonis bebas hanya mendoakan yang terbaik buat Jerinx. Ia berharap Jerinx SID kuat kembali melewati hari-harinya di balik jeruji besi.
"Keputusannya ya harus tetap dijalani aja. Semoga suami saya tetap kuat," tutur Nora Alexandra.
Pikir Pikir
Sementara itu, terkait putusan satu tahun penjara ini, Jerinx dan kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," ujar Sugeng Teguh Santoso, pengacara Jerinx.
Advertisement