Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo

Orangtua dari kakak beradik yang dibunuh tersebut berharap pelaku diberi hukuman mati.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi pengadilan| Via: telegraph.co.uk

Liputan6.com, Sidoarjo - Heru Erwanto, pelaku pembunuhan terhadap kakak dan adik di Waru, Sidoarjo, divonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/2/2022). 

"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto saat membacakan amar putusan terhadap pria 25 tahun tersebut, seperti dilansir Antara. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis karena telah menghabisi dua nyawa anak sekaligus. Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban mulai dari mobil hingga laptop.

"Hal yang meringankan tidak ada," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Putusan terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis dari majelis hakim itu, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar dan bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam kesempatan itu juga, Ngatmanto, orang tua dari korban DR (20) dan DA, (13) menyatakan kurang sependapat dengan vonis tersebut.

"Kurang berat, saya minta hukuman mati," katanya.

Sebelumnya pada September 2021 terdakwa telah membunuh kakak beradik DR dan DA warga Waru Sidoarjo. Mereka ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya.

​​​​​Saat itu, polisi menjerat Heru dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Selain itu, Heru juga dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya