4 Respons Jerinx, Istri hingga Kuasa Hukum Usai Vonis Kasus Pengancaman Adam Deni

Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Feb 2022, 07:36 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," sambungnya.

Mengenai vonis tersebut, sang istri, Nora Alexandra berpesan kepada Jerinx agar tetap kuat menghadapi hukum.

"Putusan ya harus tetap dijalani aja, semoga suami saya tetap kuat," kata Nora usai sidang.

Senada, Jerinx pun mengaku telah menyiapkan mental terkait hukuman penjara yang akan dihadapinya.

Berikut sederet respons Jerinx hingga Nora Alexandra usai vonis satu tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni, dihimpun Liputan6.com:


1. Nora Doakan Jerinx Tetap Kuat

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Istri terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID, Nora Alexandra berpesan kepada Jerinx agar tetap kuat menghadapi hukum satu tahun dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Dimana Jerinx, telah diputuskan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

"Putusan ya harus tetap dijalani aja, semoga suami saya tetap kuat," kata Nora usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022.

Adapun usai Nora mengucapkan kata-kata semangat bagi sang suaminya. Para pendukung Jerinx yang tergabung dalam komunitas fans band SID Outsaider yang hadir memakai masker bertuliskan "Bebaskan Jerinx", sontak ikut melontarkan kata-kata semangat.

"Amin-amin, Bli (Jerinx) tetap semangat, semangat Bli," ujar sorakan para pendukung Outsaider.

 


2. Jerinx Akui Sudah Siapkan Mental

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID usai sidang pembacaan putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). I Gede Ari Astina divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jerinx mengaku jika telah menyiapkan mental terkait hukuman penjara atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni tersebut.

"Saya sudah siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk," kata Jerinx.

 


3. Mengaku Tak Terkejut dengan Vonis Selama Didampingi Istri

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jerinx pun mengaku tak terlalu terkejut dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan.

Menurutnya, selama ada Nora Alexandra istrinya, dia pasti bisa melalui seluruh hukuman yang ada.

"Jadi ya tidak terlalu terkejut, selama ada istri di sebelah saya pasti saya bisa melewatinya," jelas Jerinx.

 


4. Masih Pikir-Pikir Soal Banding

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx berbincang dengan kausa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terkait vonis tersebut, Jerinx SID melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso meminta waktu untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," tegas Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID.


Jerinx SID Terjerat UU ITE

Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya