Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi.
"Saksi yang diperiksa yaitu DP selaku Penilai KJPP Dodi Purgana, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Advertisement
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan terkait kepentingan penyidikan atas suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan dua orang tersangka tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
"Tim Jampidsus menetapkan dua orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang korupsi LPEI Tahun 2013-2019," kata Leonard.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan TPPU yaitu JD selaku Owner Johan Darsono Grup dan S selaku Swasta (Owner atau Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).
"Tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara LPEI Tahun 2013-2019," sebutnya.
Dengan begitu, Leonard mengatakan kedua tersangka dijerat diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset berupa tanah seluas 16.360 M milik JD yang ditetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013- 2019.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.
"Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor. 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD," sebut Leonard.
Sita Aset
Tiga tanah yang disita tersebar di dua desa yakni, desa Gedangan, Sukoharjo yang masing-masing sertifikat hak milik (SHM) seluas 5.195 M dan seluas 5.200 M. Sementara satu tanah lagi dengan sertifikat hak milik di Desa Kudu seluas 5.965 M.
Adapun penyitaan dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang diduga disebabkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka JD, kurang lebih kerugian mencapai Rp2,6 triliun.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujarnya.
Advertisement