Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK tidak mengajukan banding lantaran pihak Azis sendiri sudah menerima putusan 3 tahun 6 bulan penjara terhadap politkus Golkar itu.
"Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Ali mengatakan, tim jaksa KPK telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Jaksa berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan hakim.
Ali menyebut, KPK bakal segera mengeksekusi Azis Syamsuddin ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dengan demikian saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata Ali.
Bayar Denda Rp 250 Juta
Sebelumnya, Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
Dia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Advertisement