Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mencatat total dana abadi pendidikan yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendekati angka Rp 100 triliun, atau tepatnya Rp 99,1 triliun.
Hal itu disampaikan dalam webinar Beasiswa LPDP 2022, dengan tema “Berkontribusi bersama LPDP, Menyongsong Transformasi Diri dan Kemajuan Negeri,” Jumat (25/2/2022).
Advertisement
“Ini total dana abadi di bidang pendidikan termasuk tadi penelitian perguruan tinggi dan kebudayaan telah mendekati Rp 100 triliun yaitu Rp 99,1 triliun dan ini masih akan berkembang karena nanti akan ada tambahan lagi melalui mekanisme APBN,” kata Menkeu.
Lebih rinci, dana tersebut terdiri dari dana abadi pendidikan sebesar Rp 81,1 triliun, dana abadi penelitian Rp 8 triliun, dana abadi perguruan tinggi Rp 7 triliun dan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 3 triliun.
“Berbagai macam bentuk dana abadi adalah komitmen bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia dari sisi pendidikan formal. Dari sisi pendidikan juga tidak hanya belajar di kelas penelitian menjadi penting interaksi sosial sangat penting bahkan dari sisi kebudayaan,” jelasnya.
Dana tersebut adalah dana dari anggaran pendapatan belanja negara, berasal dari dan dibayar oleh pajak dari masyarakat. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk keberpihakan dan oleh karena itu dari sisi pengelolaan dan alokasi harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pengelolaan APBN dan dana Abadi selalu dilaporkan, diaudit, disampaikan berapa jumlah pengelola dana. Jadinya pendapatan dari investasinya dan bagaimana penggunaan dana investasi pengelola kebijakannya,” ujar Sri Mulyani.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Latar Belakang
Disamping itu, Menkeu menyampaikan latar belakang pembentukan dana abadi pendidikan dimulai sejak tahun 2007. Waktu itu Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Pemerintah harus melaksanakan amanat konstitusi, yaitu Indonesia harus mengalokasikan 20 persen dari anggarannya untuk pendidikan.
“Inilah yang kemudian menimbulkan pemikiran bagaimana anggaran pendidikan yang kemudian minimal 20 persen dari anggaran total bisa dikelola secara baik,” ucapnya.
Maka Indonesia memutuskan sejak tahun 2010 untuk membentuk dana Abadi pendidikan, karena pihaknya ingin anggaran 20 persen yang diamanatkan oleh konstitusi harus bisa dimanfaatkan antargenerasi dikelola dengan baik.
Advertisement