Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan setiap krisis memberikan pembelajaran, termasuk krisis pandemi covid-19 yang saat ini masih melanda seluruh dunia.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam webinar Beasiswa LPDP 2022, dengan tema “Berkontribusi bersama LPDP, Menyongsong Transformasi Diri dan Kemajuan Negeri,” Jumat (25/2/2022).
Advertisement
“Dalam 30 tahun terakhir saja kita melihat 3 krisis besar pernah menghantam Indonesia, tahun 97- 98 waktu itu kita menghadapi krisis keuangan yang luar biasa yang melanda Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Pada saat itu, terjadi krisis perbankan yang menyebabkan Republik Indonesia harus melakukan langkah yang luar biasa dengan sebuah bailout atau dana talangan yang begitu sangat besar.
“Itulah yang sampai hari ini kalau kalian masih suka mendengar berita mengenai bagaimana pemerintah mencoba mendapatkan kembali bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI itu adalah warisan dari krisis 97-98,” ujarnya.
Kendati begitu, Pemerintah kemudian melakukan perbaikan tidak hanya sekadar bangkit, perbaikan dilakukan dengan berbagai macam reformasi, salah satunya reformasi di bidang keuangan negara.
Pengelolaan APBN menjadi jauh lebih transparan menggunakan standar-standar internasional dan bisa terus menjadi instrumen fiskal yang mengatasi masalah-masalah pembangunan. Lahirnya undang-undang keuangan negara, undang-undang perbendaharaan negara, undang-undang tentang BPK, merupakan buah dari krisis tahun 1997-1998.
Menkeu menjelaskan, Kementerian keuangan adalah salah satu institusi yang dipaksa untuk melakukan reformasi, karena adanya krisis 1997-1998.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Krisis Lainnya
Kemudian, Indonesia menghadapi krisis kedua tahun 2008-2009, krisis ini tidak terjadi di Indonesia tapi dampaknya luar biasa, yaitu krisis keuangan di Amerika Serikat dan di Eropa. Karena skala dari krisis itu besar sekali sehingga disebut krisis keuangan Global.
Namun krisis global ini melahirkan reformasi sekali lagi di sektor keuangan, terutama bank sentral dan pengawasan keuangan. Disitu lahirlah undang-undang mengenai OJK, pengaturan pengawasan keuangan terintegrasi dilahirkan karena kita belajar dari krisis keuangan Global.
Krisis ketiga, yaitu pandemi covid-19 yang masih kita alami hingga saat ini. Krisis pandemi telah berlangsung 2 tahun lebih, dan dampaknya tak kalah luar biasa. Karena memaksa seluruh umat manusia untuk berubah, baik dari segi kesehatan, sosial, dan kegiatan ekonominya.
Oleh karena itu, Pemerintah menggunakan langkah-langkah luar biasa dalam rangka menangani dampak atau akibat pandemi covid 19 baik di sisi kesehatan, maupun di sisi non kesehatan yang menjadi implikasi logis dari masalah kesehatan itu.
“Jadi setiap krisis menghasilkan suatu pembelajaran saat ini 2 tahun lebih kita dihadapkan pada krisis yang luar biasa Dahsyat seluruh dunia yaitu pandemi covid 19. Sebuah krisis yang akan unpredicted (tak terduga) di dalam 100 tahun terakhir,” pungkasnya.
Advertisement