KPK Usut Penyerahan Uang dari Eks Walkot Tasikmalaya untuk Pengurusan DAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Kamis, 24 Februari 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Feb 2022, 12:10 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Budi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap APBN-P tahun 2018.merdeka.com/dwi narwoko. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya ini, tim penyidik KPK mendalami soal penyerahan uang dari Budi Budiman untuk mengurus dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

"Didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Selain soal penyerahan uang, tim penyidik juga mendalami soal kedekatan Budi Budiman dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

"Saksi Budi Budiman dikonfirmasi antara lain perihal terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak-pihak terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Budi Budiman sendiri sempat dijerat KPK dalam kasus suap pengurusan DAK Tasikmalaya tahun 2018. Budi divonis 1,5 tahun penjara dan bebas pada 7 November 2021 kemarin.


Pengembangan Kasus Korupsi DAK

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Budi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap APBN-P tahun 2018.merdeka.com/dwi narwoko. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK tahun anggaran 2018.

Kasus ini membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya