KPPU Terus Dalami Potensi Monopoli dalam Merger Gojek dan Tokopedia

Akuisisi yang dilakukan Gojek atas Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang 2021. Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada 9 Agustus 2021.

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Feb 2022, 13:15 WIB
Gojek, platform layanan on-demand dan perusahaan teknologi Tokopedia di Indonesia mengumumkan pembentukan grup GoTo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih dalami dugaan pelanggaran persaingan usaha dari proses merger Gojek-Tokopedia. Saat ini KPPU dalam proses penilaian menyeluruh.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, KPPU masih melakukan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi PT Tokopedia oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Saat ini Komisi Penilai KPPU melakukan penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut.

Deswin mengatakan potensi anti persaingan atau dampak tersebut dapat berupa integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform.

"Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah transaksi diduga mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi dimaksud," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (25/2/2022).

Informasi, akuisisi yang dilakukan Gojek atas Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang tahun 2021. Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada 9 Agustus 2021 dan dinyatakan lengkap serta masuk ke proses Penilaian sejak 4 November 2021.

Saat ini proses penilaian masuk ke Penilaian Menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berakhir 14 Maret 2022

Gojek dan Tokopedia bentuk GoTo, grup teknologi terbesar di Indonesia.

Berdasarkan penilaian, akan menerbitkan Penetapan Notifikasi yang memuat Pendapat KPPU. Pendapat tersebut dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Atau penetapan adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).

Selama proses Penilaian, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan Persetujuan Bersyarat jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan.

"Diperkirakan hasil Penilaian Menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022," tutup Deswin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya