Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengusut dugaan korupsi proyek tiga pilar. Salah satu objeknya adalah pembangunan hotel Kabupaten Kuansing karena diduga sarat masalah.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH menjelaskan, pembangunan hotel itu diduga mengendap tiga perkara korupsi. Yaitu pengadaan lahan, perluasan lahan dan pembangunan fisik.
Baca Juga
Advertisement
"Tiga hal itu menelan biaya hingga puluhan miliar," kata Hadiman, Jum'at siang, 25 Februari 2022.
Informasi dirangkum pengadaan lahan Hotel Kuansing pada tahun 2013 menelan biaya Rp5,2 miliar. Sementara perluasan lahan pada tahun 2014 bernilai Rp7,5 miliar dan pembangunan fisik pada tahun yang sama Rp47,7 miliar.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tiga Tersangka
Hadiman menjelaskan, pengadaan tanah dan perluasannya saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan pembangunan fisik sudah naik ke penyidikan.
"Total ada 85 orang yang sudah kita periksa, rinciannya 23 orang untuk perkara pengadaan tanah, tujuh orang di perkara perluasan tanah dan 55 orang untuk penyidikan bangunan fisiknya," lanjutnya.
Sebelumnya dalam pembangunan fisik Hotel Kabupaten Kuansing, jaksa sudah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka adalah Fahrudin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Alfion Hendra selaku Kabid dinas tersebut dan Robert Tambunan selaku rekanan. Untuk nama terakhir telah meninggal dunia sebelum diadili.
Advertisement