Oknum Pegawai di Bandara Soetta Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Swab Antigen untuk Penumpang

Untuk setiap dokumen swab antigen, oleh oknum pegawai Bandara Soetta ini dihargai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Feb 2022, 16:04 WIB
Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Oknum pegawai di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) diduga melakukan pemalsuan ratusan dokumen swab antigen untuk calon penumpang. Aksi ini pun terungkap Polresta Bandara Soetta pada 23 Februari lalu di Terminal 3.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Sany Setiyono mengatakan, komplotan pemalsu surat kesehatan Covid-19 itu sudah beraksi selama lima bulan terakhir. Setidaknya ada ratusan lebih dokumen hasil antigen palsu yang diproduksi.

"Kami juga amankan empat orang tersangka dan ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya akan kita proses sesuai protokol pidana," kata Kapolres, Jumat (25/2/2022).

Untuk setiap dokumen swab antigen, oleh oknum pegawai ini dihargai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Dari tindak pidananya tersebut, keempatnya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta.

"Keempat tersangka punya perannya masing-masing, pertama mencari calon pelanggan. Tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat," jelasnya.

Kemudian, tersangka keempatlah yang membuat surat keterangan negatif Covid-19 kepada penumpang Bandara Soekarno-Hatta. Keempat tersangka tersebut adalah MSF, S, HF, dan AR. Sementara, MSF, S, dan HF alias tersangka 1, 2, dan 3.

"Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Maka dari itu kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," tegas Sigit.

 


Tersangka Retas Aplikasi PeduliLindungi

Menurutnya, tersangka AR yang merupakan warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang bisa meretas aplikasi PeduliLindungi.

Setelah bisa membobol aplikasi milik Kementerian Kominfo tersebut, AR langsung mencetak hasil negatif Covid-19 untuk penumpang. Pasalnya, para tersangka hanya butuh NIK dari pelanggannya.

"Ada oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti yang bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi," jelas Sigit.

Keempatnya disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya