Liputan6.com, Banyuwangi Satgas Covid-19 membubarkan hajatan pernikahan di Desa Bulurejo Banyuwangi, pada Kamis (24/2/2022) malam.
Advertisement
Satgas membubarkan acara hajatan itu lantaran tidak memiliki izin keramaian. Ditambah dalam hajatan tersebut juga menggelar kesenian janger.
Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, hajatan dan kesenian tradisional itu memicu kerumunan massa. Sehingga berpotensi menjadi ajang penyebaran Covid-19.
"Akhirnya acara tersebut dibubarkan karena situasi pandemi Covid-19 dan tidak ada izin keramaian," katanya Jumat (25/2/2022).
Lita menyebut, pembubaran hajatan dan hiburan janger itu dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Purwoharjo.
Penonton Bubar
Petugas yang melakukan penertiban di lokasi, memberikan pengertian. Melalui pendekatan persuasif, akhirnya pertunjukan tersebut dihentikan tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Setelah diberikan pengertian, maka hajatan dengan hiburan janger tersebut dibubarkan. Sedangkan yang punya hajat maupun penonton mau menerima lalu bubar," pungkas Lita.
Advertisement