Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakselerasi program substitusi impor dengan menginisiasi berbagai kebijakan strategis. Salah satunya adalah melalui pelayanan jasa industri yang selama ini dilakukan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.
“Kami telah menargetkan program subtitusi impor sebesar 35 persen hingga 2022. Di tengah dampak kondisi pandemi saat ini, kami masih optimistis penguatan industri dalam negeri tetap berjalan untuk mencapai target tersebut,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Sejumlah upaya yang telah dijalankan, antara lain memacu kontribusi industri dalam negeri dalam setiap rantai nilai konsumsi pasar domestik, baik dari sektor hulu untuk bahan baku dan bahan penolong hingga produk-produk jadi yang langsung dikonsumsi masyarakat.
“Sehingga setiap kebutuhan permintaan pasar domestik dipenuhi oleh industri dalam negeri, bukan terus-menerus bergantung pada impor,” tegasnya.
Pada Rapat Kerja BSKJI Kemenperin, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, BSKJI Kemenperin juga telah mengeluarkan kebijakan dan program layanan jasa industri yang bertujuan memberikan jaminan mutu industri melalui sertifikasi dan pengawasan, meningkatkan daya saing industri melalui penerapan teknologi industri termasuk implementasi industri 4.0, serta meningkatkan keberlanjutan industri melalui penerapan prinsip industri hijau.
“Untuk mewujudkan program subtitusi impor, saat ini BSKJI telah memiliki layanan jasa industri seperti layanan sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen, pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, uji profesiensi, konsultansi jasa industri, sertifikasi industri hijau dan layanan pemeriksa halal,” ungkapnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perlindungan Konsumen
Lebih lanjut, Kepala BSKJI Doddy Rahadi mengemukakan, standardisasi industri memegang peranan penting dalam mendukung program substitusi impor, di mana standardisasi dapat memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan serta kelestarian lingkungan hidup.
“Selain itu, melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah (trade barrier), menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan transparan, serta memacu kemampuan inovasi dan meningkatkan kepastian usaha,” imbuhnya.
Doddy menambahkan, program prioritas yang diusung BSKJI di antaranya penyusunan dan pengawasan standardisasi industri, penguatan fasilitas laboratorium penunjang SNI, pemanfaatan teknologi dan jasa industri melalui dana kemitraan, serta pendampingan pascainkubasi.
“Selanjutnya, kami juga melakukan pendampingan tranformasi INDI 4.0, pendampingan dan fasilitasi sertifikasi industri hijau, serta mendukung pembangunan fasilitas produksi fitofarmaka dan fasilitas terpadu teknologi proses industri ekstrak bahan alam,” paparnya.
Advertisement
Target
Pada 2022, satuan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan BSKJI Kemenperin ditargetkan memiliki pendapatan PNBP/BLU sebesar Rp 192,4 miliar, pemberian layanan bagi 20 ribu pelanggan meliputi 90 ribu sample atau alat uji yang diterima, dan penerbitan 2000 sertifikat layanan sertifikasi.
Seiring dengan peningkatan layanan jasa industri, satker UPT BSKJI ditargetkan pula meningkatkan mutu layanannya untuk pelanggan dengan rata-rata indeks kepuasan pelanggan berada di nilai 3,5 dari skala 4, serta peningkatan integritas layanan UPT dengan target pada tahun 2022 sebanyak 4 satker memiliki predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan 13 Satker memiliki predikat Wilayan Bebas dari Korupsi (WBK).