Liputan6.com, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan bahwa perkantoran di Ibu Kota baru akan menggunakan konsep kantor bersama. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) antar kementerian dan lembaga bisa menggunakan satu gedung yang sama.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Kemanaan Kementerian PPN/Bappenas Slamet Soedarsono mengatakan, konsep yang akan diusung oleh Bappenas di ibu kota baru tidak akan seperti yang dijalankan di Jakarta.
"Transformasi ASN dalam bekerja tidak seperti di Jakarta yang satu kantor satu gedung, di sana satu menara bisa dihuni sejumlah kementerian lembaga," kata Slamet Soedarsono dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).
Transformasi tempat kerja di IKN diperkuat melalui flexible working arrangement berbasis digital, yang mana cara kerja diarahkan lebih informal, interaktif, kasual dan tidak terbatas ruang-ruang kantor.
Selain juga penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) melalui penyiapan aplikasi umum SPBE dan simplifikasi proses bisnis lintas sektor pemerintahan.
Slamet mengatakan perkantoran pemerintahan IKN berbasis konektivitas fisik dan digital, sehingga penerapan cara kerja pun akan hybrid berbasis TIK.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Smart Governance
Lebih lanjut, ia menyampaikan pemindahan IKN ke Nusantara menjadi momentum untuk menerapkan smart governance.
"Kota Dunia untuk Semua, tata kelola yang efektif menjadi simbol identitas nasional, kota berkelanjutan dan penggerak ekonomi nasional," ujarnya.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tiga tujuan utama IKN tersebut melalui simplifikasi proses bisnis, ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi dan penataan manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi, pemberian insentif moneter dan nonmoneter.
Adapun terkait kerangka perencanaan pemindahan K/L dan ASN ke IKN terbagi menjadi tiga. Pertama, penetapan skenario unit organisasi oleh K/L, kedua penetapan skenario ASN oleh K/L dan ketiga penetapan skenario keluarga oleh ASN.
Menurut Kementerian PANRB, pemindahan ASN pusat ke IKN memiliki dua skema yakni sebanyak 118 ribu atau 180 ribu ASN yang akan pindah bergantung pada skema mana yang diterapkan.
Advertisement