Liputan6.com, Jakarta Polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Salah satunya lewat penyitaan aset dan barang bukti terkait perkara tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
Ahmad merinci, aset dan barang bukti yang disita antara lain rekening koran para korban, flashdisk berisikan konten YouTube milik Indra Kenz, bukti transaksi deposit dan withdraw dalam aplikasi Binomo.
Selain itu ada akun Gmail dan YouTube, serta satu buah ponsel jenis Iphone 13 milik Indra Kenz.
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat, yang disebar milik tersangka saudara IK," kata Ahmad.
Sudah Ditahan
Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," kata Ahmad.
Dia menyebut, penahanan Indra Kenz dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Ahmad.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Menurut Leonard, SPDP terhadap Indra Kenz itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.
Advertisement