Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda atau LBH GP Ansor melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menyampaikan, aduan itu tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini Roy Suryo (kami laporkan). Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, Fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan, dan UU Keonaran," tutur Dendy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
Menurut dia, Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial pribadinya dan diklaim sebagai video asli. Sementara menurutnya, Roy Surya sendiri tidak punya hak atas video tersebut.
"Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," jelas Dendy.
Dia pun menerangkan maksud dari pernyataan Menag Yaqut terkait aturan pengeras suara dan gonggongan anjing. Dia menegaskan bahwa tidak ada makna membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
"Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya pengeras suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan pengeras suara. Konteksnya soal pengeras suara, bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," kata Dendy.
Roy Suryo sendiri diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Roy Suryo Sempat Lapor
Sebelumnya, mantan Menteri Olahraga Roy Suryo mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi pengeras suara azan dengan gonggongan anjing. Namun begitu, laporan itu ditolak polisi.
Roy Suryo bersama Penasihat hukum mengaku kecewa atas penolakan tersebut. Dirinya mengungkapkan ada berkas yang tidak dibawa saat laporan itu ingin dibuat.
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di PMJ (Polda Metro Jaya), tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Roy mengungkapkan, kasus ini dinyatakan tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya.
"Kejadian itu di Pekanbaru," ujar dia.
Roy menjelaskan, ia diarahkan agar laporan dibuat di Polda Riau atau di Bareskrim Polri. Roy mengaku masih mempertimbangan kedua saran yang disampaikan pihak kepolisian pada saat konsultasi di Polda Metro Jaya sore tadi.
"Mungkin kami mempertimbangkan ulang," ujar dia.
Advertisement