Liputan6.com, Jakarta Jamal Mirdad dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Laporan dibuat oleh Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus bermula saat Firdaus Nuzula membeli rumah milik mantan suami Lydia Kandou di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi senilai Rp 490 juta.
Mustolih, kuasa hukum Firdaus Nuzula menceritakan, Jamal berjanji akan memberikan sertifikat rumah kepada kliennya setelah melunasi pembelian rumahnya. Namun sejak pelunasan pada 31 Maret 2015 silam hingga kini Firdaus belum menerima sertifikat rumah yang ia beli.
Baca Juga
Advertisement
"Saat itu sertifikat masih belum ada dan dijanjikan akan dibuatkan oleh saudara JM, namun sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya," kata Mustolih, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/2/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Komunikasi Terakhir
Komunikasi antara Firdaus dan Jamal Mirdad masih terjalin setelah pelunasan rumah. Namun setelah itu, Jamal Mirdad sulit dihubungi dan menghilang bak ditelan bumi.
"Terakhir komunikasi klien saya dengan JM itu 2 atau 3 bulan setelah transaksi. Saat itu JM masih menjadi anggota DPR ya, jadi memang klien saya sulit untuk menghubungi, apalagi bertemu," ungkapnya.
Advertisement
Tak Direspons
Firdaus telah berkali-kali melayangkan somasi terhadap Jamal Mirdad. Namun tak satu pun yang ditanggapi.
"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons," kata Mustolih.
"Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," lanjutnya.
Pemeriksaan
Terkait laporan tersebut, Firdaus telah menjalani pemeriksaan perdana pada 24 Februari 2021. Dalam waktu dekat ini, Mustolih mnyebut Jamal Mirdad akan menerima panggilan polisi.
"Untuk progresnya, kemarin klien kami sudah menjalani pemeriksaan, kemudian sudah diagendakan untuk pemeriksaan kepada saksi-saksi," kata Mustolih.
Advertisement