Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Baca Juga
Advertisement
"Menetapkan tanggal 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara," bunyi kutipan Keppres tersebut, dikutip pada Jumat (25/2/2022).
Dalam Keppres itu juga dijelaskan, bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan termasuk merupakan hari libur nasional. Aturan itu berlaku pada 24 Februari 2022.
Untuk diketahui sebelumnya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Gubernur DIY, Senin (1/10/2021).
Usulan Sultan HB X
Dalam pertemuan itu, Sultan HB X mengusulkan agar 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Permintaan penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini tidak lepas dari peristiwa Serangan Umum 1 Maret yang ada di Yogyakarta.
Reporter: Intan Umbari P
Merdeka.com
Advertisement