Cukai Tembakau Naik Sejak 1 Januari 2022, Konsumsi Rokok Tak Turun?

Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2022, 21:42 WIB
Ilustrasi kenaikan cukai rokok (Liputan6.com / Abdillah)

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Meski demikain, di lapangan, pergeseran konsumsi rokok ke produk yang lebih murah (downtrading) diperkirakan bakal tetap marak pada 2022. Hal ini diantaranya dipicu oleh masih banyaknya variasi harga rokok di pasaran. 

Dengan sistem cukai yang ada saat ini, variasi harga dan produksi dari produsen rokok diperkirakan akan tetap menggeliat. Tren menjamurnya pabrikan di golongan rendah juga dapat terlihat dari fenomena perusahaan besar yang turun golongan dalam beberapa tahun belakangan.

Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan, kenaikan cukai rokok yang meningkat dari tahun ke tahun sangat menekan perusahaan rokok, sehingga pengusaha akan berusaha mempertahankan volume penjualan dan marginnya di tengah biaya produksi dari cukai yang terus meningkat setiap tahun.

“Tarif cukai selama ini menjadi salah satu komponen biaya yang besar dan ini tidak mudah dikompensasi langsung kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga jual,” kata Marolop kepada media, Jumat (25/2/2022).

Kenaikan harga jual produk yang terlampau tinggi, katanya, justru akan membuat pabrikan kehilangan pembeli dan pangsa pasar (market share).

Oleh karena itu, dengan selisih tarif cukai antara golongan yang sangat lebar tersebut, pabrikan akan lebih memilih untuk menahan bahkan mengurangi produksinya untuk mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah dan mampu menjual rokok dengan harga lebih murah.

“Perusahaan-perusahaan besar menurunkan produksinya untuk menekan pembayaran cukai ke tarif yang lebih murah, sehingga margin keuntungan dapat terjaga,” kata Marolop.

 


Rokok Ilegal Masih Tinggi

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di luar jumlah rokok ilegal yang masih tinggi, maraknya penjualan rokok di golongan 2 dan 3 inilah yang membuat konsumsi rokok tak menurun.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 mencatat tingkat konsumsi rokok masyarakat usia di atas 15 tahun sebesar 28,96 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 sebesar 28,69%.

Marolop menyebutkan, dalam 2 tahun belakangan, bahkan beberapa perusahaan rokok besar yang semula berada di golongan 1 sudah turun ke golongan 2, PT Nojorono Tobacco International (NTI) dan Korea Tomorrow & Global Corporation (KT&G).

Yang terbaru, British American Tobacco (BAT), induk usaha PT Bentoel International Investama yang tahun lalu delisting dari Bursa Efek Indonesia, juga memilih jalan yang sama di mana produknya telah menggunakan pita cukai golongan 2 per awal 2022 ini.

Sebelumnya, saat pengumuman kebijakan cukai hasil tembakau di Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui kebijakannya berupaya untuk melakukan pengendalian konsumsi tembakau namun secara bersamaan memperhatikan kesejahteraan pekerja, penerimaan negara dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya