Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menangkap warga negara asing (WNA) asal Palestina yang kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya.
Kini yang bersangkutan ditempatkan ke blok khusus isolasi.
Baca Juga
Advertisement
"Baru saja diamankan di Jakarta karena melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, kini telah ditempatkan di blok khusus isolasi di Rudenim setempat," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi, Pria Wibawa dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Dia menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan melalui Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur terkait proses hukum warga negara Palestina tersebut.
"Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak lanjut karena ada beberapa perbuatan deteni asal Palestina itu tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum," jelas Pria.
Dia menyebutkan, ada beberapa perbuatan pelanggaran hukum yang telah dilakukan WNA tersebut, yaitu pencurian mobil, penyerangan petugas dan perusakan aset negara.
"Atas dasar tersebut, Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan," tegas Pria.
Siap Bantu Kepolisian
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Jaya Saputra mengaku pihaknya siap membantu kepolisian untuk memberikan bukti dan informasi yang diperlukan guna pemeriksaan kasus.
"Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," tutur Jaya.
Jaya menceritakan, kronologis tertangkapnya WNA Palestina Moin D Habib. Menurutnya, tertangkapnya kembali deteni yang kabur merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah. Hal ini karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190 cm itu oleh masyarakat.
"Pada 22 Februari 2022 kami mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat," urai Jaya.
Lalu pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta,” jelas Jaya.
Terkait motif dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya.
"Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas," beber Jaya.
Sebagai informasi, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Khususnya di Jakarta. Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi.
Advertisement