Liputan6.com, Manado - Tak kurang dari 125 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulut dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Kamis (24/2/2022).
“Berdasarkan data penyelesaian perkara yang diterima dari Ditreskrimum Polda Sulut, tahun 2022 sampai dengan bulan Februari, sebanyak 125 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice,” ungkap Abast.
Baca Juga
Advertisement
Kasus yang diselesesaikan secara restorative justice bervariasi, mulai dari penggelapan, perusakan, perampasan kendaraan, pencurian, pengancaman dengan sajam, penganiayaan, pencemaran nama baik, penipuan, KDRT, pengancaman, penghinaan dan penyeroyokan.
Abast mengatakan, pada 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Itu tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.
“Perpol ini merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan restorative justice,” ujarnya.
Hal ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.
“Ini merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat,” papar Abast.
Menurutnya, hal itu sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.