Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut gonggongan anjing saat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dan musala mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Terbaru, datang dari Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia Sumatera Utara (JPRMI Sumut). Ketua Umum JPRMI Sumut Abdul Jalil Ritonga didampingi sejumlah pengurus menilai, perumpamaan yang diungkap Menag Yaqut sebagai ungkapan provokatif.
"Ini ungkapan provokatif, bisa memecah umat dan bangsa," tegas Abdul Jalil Ritonga, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Menag Yaqut.
"Presiden (Jokowi) perlu mengoreksi dan mengevaluasi menteri-menterinya yang seperti ini (Menteri Agama, Red) agar tidak menimbulkan keresahan umat," ucap Wakil Ketua Umum (Waketum) ICMI Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam keterangannya di Jakarta.
Berikut sederet tanggapan berbagai pihak soal pernyataan Menag Yaqut yang menyebut gonggongan anjing saat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dan musala dihimpun Liputan6.com:
1. JPRMI Sumut
Kecaman terhadap pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut gonggongan anjing saat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dan musala terus menggelinding.
Salah satunya Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) Sumatera Utara (Sumut). Ketua Umum JPRMI Sumut, Abdul Jalil Ritonga, didampingi sejumlah pengurus menilai, perumpamaan yang diungkap Menag Yaqut sebagai ungkapan provokatif.
"Ini ungkapan provokatif, bisa memecah umat dan bangsa," ujar Abdul Jalil Ritonga, Jumat 25 Februari 2022.
Terkait hal tersebut, sambung Jalil, JPRMI Sumut meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi membersihkan jajarannya dari oknum yang menimbulkan perpecahan bangsa.
"JPRMI Sumut meminta dengan hormat kepada Presiden Jokowi agar mencopot Menteri Yaqut dari jabatannya," ucap Jalil, yang juga Bendahara DPD KNPI Sumut.
Di sisi lain, lanjut Jalil, JPRMI Sumut mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi dengan ungkapan yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Mari, jauhi ungkapan provokatif," Jalil menandaskan.
Advertisement
2. GP Ansor
Gerakan Pemuda Anshor atau GP Ansor Jawa Timur merespons polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut soal Toa dan Gonggongan anjing.
Ketua GP Ansor Jawa Timur Syafiq Syauqi mengatakan, turut bersuara dan bersikap atas pernyataan yang disampaikan Menag Yaqut. Menurut dia, polemik pernyataan Menag dimanfaatkan sejumlah pihak untuk melakukan framing media.
Dia mengingatkan kepada semua pihak bersama-sama mewaspadai pola gerakan lama dan pelaku yang kembali membuat gaduh. Dia menjelaskan, framing media tersebut dengan teknik propaganda dan manipulasi informasi.
Dia mengatakan, framing media tersebut menjadi pilihan mereka dalam upaya sistematis membuat gaduh dan mengganggu stabilitas nasional.
“Ini yang sedang mereka lakukan dengan memotong secara kejam pernyataan menteri agama di tengah menghadapi tantangan disrupsi informasi," kata dia.
Dia mengaku, GP Ansor Jatim telah mencermati dengan detil pergerakan isu dan sentimen sosial media. Serta siapa yang memainkan isu ini dengan memotong sepenggal pernyataan utuh menteri agama.
Dia menyebutkan, pernyataan Menag adalah memberikan banyak contoh tentang sumber kebisingan di tengah masyarakat yang faktual. Berbagai contoh kebisingan yang disampaikan Menag itu menurut Gus Syafiq membuat Menag mengambil benang merah bahwa suara-suara apapun suara itu harus diatur supaya tidak menjadi gangguan.
"Mereka mencoba membelokkan fakta secara halus. Caranya dengan memilih angle (sudut pandang) yang berbeda. Mereka memotong dan mengambil diksi membenturkan antara adzan dengan suara anjing. Masyarakat harus cerdas memahami utuh tentang ini” Tegas Gus Syafiq.
Padahal, kata dia, menurut kajiannya tidak ada kata membandingkan atau menyamakan antara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing.
Menteri Agama justru mempersilahkan bahkan mengajak umat islam untuk menggunakan pengeras suara sebagai syiar dakwah dan berbagai keperluan masyarakat lainnya sesuai dengan aturan untuk kemaslahatan bersama.
"Framing ini jelas teknik manipulasi informasi yang ditujukan memancing sisi emosional umat islam dengan angle membenturkan sesuatu yang sakral dengan hal yang tabu. Pola lama yang dicoba lagi," tandas dia.
3. ICMI
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Menag Yaqut terkait pernyataannya yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
"Presiden (Jokowi) perlu mengoreksi dan mengevaluasi menteri-menterinya yang seperti ini (Menteri Agama, Red) agar tidak menimbulkan keresahan umat," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) ICMI Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 25 Februari 2022.
Andi Anzhar mengungkapkan hal itu karena ICMI menangkap keresahan umat Islam saat ini akibat pernyataan Menag Yaqut tersebut. Menurut dia, sebagai Menteri Agama, Yaqut seyogianya membuat pernyataan yang sejuk, damai, dan arif.
"Seharusnya Menteri Agama lebih arif dan bijaksana dalam menyampaikan pendapat. Tidak malah membuat gaduh dan resah umat (Islam)," katanya pula.
Waketum ICMI Bidang Politik, Hubungan Internasional, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini menerangkan, mungkin maksud dan tujuannya (Menteri Agama itu) baik.
"Namun, cara penyampaiannya yang mengasosiasikan (membandingkan) suara azan dengan gonggongan anjing itu yang tidak tepat," ujar putra mantan Jaksa Agung RI Andi M. Ghalib ini.
Untuk itu, ICMI, kata Andi Anzhar, meminta Presiden Jokowi agar segera mengevaluasi kinerja Menteri Agama tersebut dan bila perlu me-reshuffle-nya dengan sosok yang baik yang diterima umat Islam sebagai mayoritas dan bukan figur yang sering membuat pernyataan kontroversial.
Penonaktifan dan penggantian Menteri Agama itu sangat penting, ujar mantan Anggota DPR RI ini, mengingat sampai sekarang publik dan umat Islam terus bereaksi keras terhadap kasus yang dapat masuk kategori penistaan agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.
"ICMI meminta kepada Presiden agar serius menangani hal ini. Jangan sampai, umat Islam di seluruh Indonesia bereaksi keras dan membuat situasi stabilitas negara tidak kondusif. Presiden-lah yang mempunyai hak prerogatif untuk mengganti kabinetnya. Jangan sampai, jalannya pemerintahan terganggu karena situasi yang tidak kondusif akibat kinerja menterinya yang membuat resah umat," katanya lagi.
Andi Anzhar yang pernah menjadi President of International Humanitarian Law Comittee atau Presiden Komisi Hukum Kemanusiaan Internasional saat bertugas di BKSAP (Badan Kerja Sama Antar-Parlemen) DPR RI itu pun menyarankan pada Presiden agar menterinya fokus bekerja menyelesaikan jalannya pemerintahan dengan baik.
"Fokus bekerja dengan baik. Hingga menyelesaikan jalannya pemerintahan sampai akhir masa jabatan. Biarkan umat Islam juga fokus menjalankan aktivitas tanpa ada keresahan dan kegaduhan," jelas dia.
Advertisement
4. Wali Kota Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyoroti ucapan Menag Yaqut yang dianggap kontroversi saat menjawab soal pengaturan pengeras suara masjid lalu memberikan contoh kebisingan, salah satunya dengan lolongan anjing.
Menurut dia, dilihat secara normatif ucapan menteri agama menjadi permasalahan. Karena itulah, hendaknya meminta maaf.
"Kalau dilihat secara normatif akan menjadi permasalahan, ini yang perlu diklarifikasi, kalau salah meminta maaf merupakan perbuatan mulia bukan aib," kata Idris saat ditemui Liputan6.com.
Dia menjelaskan, pejabat publik kerap menjadi sorotan sehingga perlu bersikap dan statemen perlu kehati-hatian. Sebuah klarifikasi perlu dilakukan maksud dan tujuan ucapan yang diberikan Menteri Agama yang diduga ada motivasi lain atau hal lainnya.
Idris mengakui, ingin bertemu dengan langsung Yaqut apabila memiliki kesempatan. Terlebih, Pemerintah Kota Depok akan bekerjasama dengan Kementerian Agama terkait pembangunan Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
"Kalau ada kesempatan ingin bertemu langsung, apalagi kami memiliki tanah untuk bekerja sama membangun sekolah dibawah Kementerian Agama," kata dia.
Idris menuturkan, begitupun dengan kebijakan peraturan pengeras suara di masjid dan musala. Menurutnya, mengambil sebuah kebijakan perlu dilakukan kajian terlebih dahulu dengan meminta pendapat tokoh agama dan masyarakat.
"Kementerian Agama kan mengayomi seluruh agama sebaiknya dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat peraturan," kata dia.
Idris menyayangkan, terkadang sebuah peraturan yang dibuat kurang visible dengan kondisi budaya masyarakat. Menteri Agama merupakan seorang aktivis organisasi kepemudaan, sehingga perlu dilakukan terlebih dahulu meminta pendapat.
"Mengeluarkan kebijakan tanpa dilakukan kajian dan meminta pendapat seakan menunjukan sikap otoriter yang kurang bagus," tutup Idris.
5. Wagub Jabar
Pernyataan Menag Yaqutsaat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dengan menjadikan gonggongan anjing sebagai sebuah ilustrasi menimbulkan reaksi masyarakat. Wagub Jawa Barat yang juga panglima santri Uu Ruzhanul Ulum menilai pernyataan tersebut sangat tidak elok.
Uu menilai, suara azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara di masjid dan musala berbeda dengan gongongan suara anjing. Kesyahduan suara azan bisa membuat orang yang mendengarnya menjadi tenang, bahkan ada yang menjadi mualaf.
"Tidak elok mentasbihkan azan dengan gonggongan anjing karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara azan akan berbeda di telinga," ucap Uu dalam keterangan tertulis.
Uu pun tutur menyinggung soal aturan pengeras suara yang diatur dalam Surat Edaran Menag Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE pengaturan pengeras suara menurutnya saat ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju dan ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," kata orang nomor dua di Jabar itu.
Lebih jauh Uu mengatakan, pro dan kontra SE baru tersebut telah menuai kegaduhan. Ia pun mendorong agar Kemenag melibatkan tokoh agama dari berbagai daerah sebelum menerbitkan aturan.
"Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," cetusnya.
"Sekali pun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," Uu menegaskan.
Uu menambahkan, dalam kondisi saat ini, Menag Yaqut harusnya menciptakan kondusivitas. Apalagi, masyarakat Indonesia akan memasuki Ramadan sehingga kerukunan harus diciptakan dan jangan sampai ada pernyataan yang membuat gaduh.
"Kalau boleh, kemenag jangan bikin gaduh karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadan," jelas Uu.
Advertisement
6. PKS
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan, Menag Yaqut sudah keterlaluan sebab pernyataannya yang menganalogikan azan dari pengeras suara dengan gonggongan anjing. Dia mendesak sang menteri menyampaikan permintaan maaf resminya kepada masyarakat, khususnya umat Islam.
"Pernyataan Yaqut keterlaluan, tidak etis, dan tidak pada tempatnya. Kami minta segera klarifikasi dan minta maaf," tegas Jazuli dalam keterangan tertulis diterima.
Jazuli menjelaskan, kumandang azan melalui pengeras suara sudah menjadi kearifan umat Islam di Indonesia sejak dahulu. Selama ini tidak ada masalah karena bangsa ini sangat mengedepankan toleransi.
"Umat beragama lain tidak merasa terganggu dan dapat hidup berdampingan secara damai. Pun, umat Islam di wilayah minoritas juga bisa menerima simbol peribadatan agama lain, seperti acara misa/kebaktian atau penutupan jalan dan penghentian aktivitas ketika acara Nyapi seperti di Pulau Dewata," kata Anggota Komisi I DPR ini.
Jazuli pun mewanti agar Kementerian Agama tidak perlu terlalu mengatur soal kumandang azan melalui pengeras suara seolah menimbulkan masalah besar di tengah-tengah masyarakat. Justru sebaliknya, pemerintah seharusnya dapat membuat narasi dan penguatan toleransi di tengah-tengah masyarakat.
"Kumandang azan melalui pengeras suara ini sudah bertahun-tahun menjadi kearifan umat Islam di Indonesia. Umat lain hidup berdampingan dengan azan dan penuh toleransi. Ketika pemerintah mengatur-atur menjadi apalagi dengan narasi yang buruk akibatnya malah jadi polemik yang kontraproduktif," tandas Anggota DPR Dapil Banten ini.
7. DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR RI Habib Muhammad Ali Ridho menilai pernyataan Menag Yaqut bisa menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Pak Menteri Agama ini sudah sering kali memberikan statement ngawur dan cenderung menimbulkan kegaduhan di masyarakat, analogi ini tidak pantas keluar dari pejabat negara terlebih dari seorang Menteri Agama," ujar Ali Ridho melalui keterangan tertulis.
Politikus Partai Golkar itu menilai, seharusnya Menteri Agama mengurusi permasalahan yang substansial di masyarakat seperti soal kuota dan persiapan haji.
"Masih banyak hal-hal penting dan subtansial di kementerian agama yang mesti diselesaikan oleh Menag dan bukannya mengurus soal toa masjid dan musala, kayak enggak ada kerjaan saja," ucap Ali Ridho.
Untuk itu, Ali Ridho mendesak agar Menag Yaqut untuk segera meminta maaf kepada masyarakat karena telah menyinggung perasaan ummat Islam.
"Moderasi beragama yang menjadi program unggulan Kemenag saat ini, justru dirusak sendiri oleh pernyataan-pernyataan menteri agama yang cenderung ekstrem dan menimbulkan kegaduhan," kata dia.
"Saya berharap Menteri agama meralat pernyataannya dan meminta maaf kepada Masyarakat sehingga situasi kembali tenang," tegas anggota DPR RI dapil Jawa Timur Jawa Timur XI ini.
Advertisement
8. Stafsus Menag
Staf khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Hubungan Antar Kementerian/Lembaga, TNI-POLRI, Kerukunan dan Toleransi, Mohammad Nuruzzaman mengatakan, Menteri Yaqut Cholil Qoumas bukan membandingkan suara azan dengan lolongan anjing.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pengaturan kebisingan pengeras suara," kata dia dalam keterangannya.
Nuruzzaman menjelaskan, pernyataan Yaqut soal suara azan dan lolongan anjing muncul saat tengah kunjungan kerja di Pekanbaru. Saat itu awak media bertanya soal Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Kebetulan saya mendampingi beliau kemarin, dan beliau menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural dibutuhkan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik," kata dia.
Menurut Nuruzzaman, dalam penjelasannya kepada awak media, Yaqut hanya memberi contoh sederhana terkait pengeras suara agar lebih mudah dipahami.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan dengan lainnya. Makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas dalam masyarakat tertentu di masa masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga," kata dia.
Menurut Nuruzzaman, Yaqut hanya mencontohkan jika suara yang terlalu keras muncul secara bersamaan bisa menimbulkan kebisingan dan menggangu masyarakat sekitar. Maka dari itu diperlukan pedoman pengeras suara demi toleransi.
"Justru dengan adanya pedoman pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas menunjukan toleransinya kepada yang lain, sehingga keharmonisan terjaga," tegas dia.