Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pencemaran lingungan dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah diselidiki penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan ES sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Kamis, 24 Februari 2022, menurut keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (26/2/2022).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan penindakan ini dilakukan guna memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. "Pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai," katanya.
Baca Juga
Advertisement
Rasio Sani menambahkan, "Bahkan jika (sampah) dibakar (dapat) menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya. Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan/atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lain."
Ia mengatakan, pengelolaan sampah ilegal dan open dumping terancaman hukuman yang sangat berat. Merujuk Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
"Kami akan mendalami kasus ini. Saya sudah perintahkan direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab terkait pembuangan sampah ilegal seperti ini. Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola, dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan tindak pidana," ucapnya.
TPS ilegal yang dikelola ES dan AN terctata seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik. Jika terus dibiarkan, kondisi ini disebut sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RT RW Kabupaten Bekasi Tahun 2011--2031, lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dari Laporan Warga
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa pihaknya melakukan langkah penyidikan berdasarkan laporan masyarakat. Ia berjanji akan mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis, untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan," terangnya.
Advertisement
Mengelola Sampah Sesuai SOP
Lebih lanjut Yazid menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ada toleransi waktu dua tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping jadi sanitary landfill. Juga, agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan.
Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku, karenanya perlu diawasi dalam penegakan untuk mendorong pengelolaan sampah. Jadi, timbulan sampah tidak menimbulkan masalah pada kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Tidak Berhenti di TPS Ilegal Bekasi
Yazid menyebut, "Kami tidak akan berhenti di TPS ilegal di Kabupaten Bekasi ini. Kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain. Saat ini, Gakkum KLHK sudah menengarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan."
Ia mengungkap, penetapan ES sebagai tersangka karena penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya telah mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lain dan menyebut kemungkinan adanya tersangka lain.
Advertisement