Liputan6.com, Palembang - Aksi begal sepeda motor di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), terus mengancam keselamatan para pengendara motor, terutama di malam hari.
Seperti yang dialami Edi Saputra (24), warga Palembang Sumsel, yang menjadi korban begal, pada hari Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban yang diduga habis nongkrong di kawasan Seberang Ulu (SU) I Palembang Sumsel, menjadi korban begal yang mengancamnya dengan senjata tajam.
Baca Juga
Advertisement
Dari informasi yang diperoleh, saat korban memgendarai sepeda motornya melewati Jalan Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu SU I Palembang Sumsel pada dini hari.
Ternyata laju kendaraan korban dibuntuti oleh pelaku RM (21), warga Jalan Nilakandi Kertapati dan ER (20), warga Jalan Faqih Usman SU I Palembang Sumsel. Dengan sepeda motornya, kedua pelaku langsung menghadang kendaraan korban, sembari mengacungkan sajam jenis pedang.
Korban yang kaget dengan ancaman sajam tersebut, langsung terjatuh dari kendaraannya. Salah satu pelaku langsung turun dari sepeda motornya, dan mengambil kendaraan korban. Mereka pun meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Palembang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tangkap Pelaku Begal
Minggu pagi, korban langsung melaporkan aksi begal bersajam tersebut ke Polrestabes Palembang. Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, langsung mencaritahu indentitas dan keberadaan kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, anggotanya langsung melakukan penangkapan ke kedua pelaku, usai identitas mereka sudah dikantongi.
“Pelaku ditangkap di kediaman masing-masing, pada hari Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB,” ucapnya, Sabtu (26/2/2022).
Advertisement
5 Tahun Penjara
Anggota Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti sajam, yakni satu bilah sajam jenis pisau dan satu bilah sajam jenis pedang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga telah beberapa kali melakukan begal dengan menggunakan sajam, di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita ancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara, " katanya.