Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi Tak Percaya Tersangka Dapat Bisikan Gaib

Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita paruh baya, HS (53), di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah digelar pihak kepolisian.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 26 Feb 2022, 23:49 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita paruh baya, HS (53), di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah digelar pihak kepolisian. Namun pihak keluarga tak percaya dengan alasan tersangka membunuh karena bisikan gaib.

Kuasa hukum keluarga korban, Surya Negara Panjaitan, mengatakan alasan tersangka, RG (54), yang mengaku mendapat bisikan gaib untuk membunuh korban, sangat tidak masuk akal dan perlu ditelisik lebih lanjut lagi.

"Kalau ada bisikan gaib, sekarang begini sederhana saja ya, itu tidak berkesesuaian," katanya, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, dalih tersangka membunuh seharusnya dapat terungkap melalui rekonstruksi. Namun, kata dia, tak semua yang tercatat dalam BAP diperagakan tersangka dalam rekonstruksi yang menampilkan 18 adegan tersebut.

"Hanya saja memang kami lihat ada beberapa yang di BAP itu tidak dilakukan. Jadi maksud kami di sini, mari kita mengungkap perkara ini supaya jelas," ujar Surya.

Sementara kuasa hukum tersangka, Henri Lumbanraja, mengaku kliennya memiliki riwayat penyakit kelenjar getah bening (tiroid) yang diderita selama sepuluh tahun terakhir.

"Pelaku ini sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, sekitar tahun 2010, mempunyai tiroid dan dia sudah berobat. Pelaku juga bolak-balik ke rumah sakit. Lalu tahun 2012 dioperasi," papar Henri.

Meski kondisinya sempat membaik pascaoperasi, kata dia, namun tersangka tetap rutin memeriksakan diri ke dokter untuk memastikan kesehatannya.

"Jadi ternyata tiroid itu berakibat pada kondisi kejiwaan, ini yang masih jarang diketahui, bahkan oleh dokter," ungkap Henri.

 


Pernah Coba Bunuh Diri

(merdeka.com/Imam Buhori)

Ia juga mengungkapkan RG sempat melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri, namun berhasil digagalkan pihak keluarga tersangka.

Berdasarkan kondisi kejiwaan tersangka tersebut, Henri pun meragukan jika RG membunuh dalam keadaan sadar. Terlebih antara tersangka dengan korban merupakan teman baik sejak remaja.

"Bayangkan teman baik yang sudah kenal dari SMP, satu kelas, tiba-tiba seperti ini. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini normal atau tidak," tandasnya.

Korban HS dibunuh di rumah kerabat tersangka di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, pada Selasa 11 Januari 2022. Kala itu korban dan tersangka main ke TKP sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban yang sedang tidak enak badan, meminta tersangka untuk mengeroknya. Namun tersangka mengambil pisau dan menggorok leher korban hingga tewas di tempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya