Polri Akan Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Nurhayati karena Tak Cukup Bukti

Bareskrim Polri memerintahkan Polres Cirebon dan Polda Jabar agar berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengembalikan berkas perkara Nurhayati untuk selanjutnya diterbitkan SP3.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Feb 2022, 07:09 WIB
Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2-nya (pelimpahan ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri yang ikut mendalami kasus itu telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” tutur Agus, seperti dikutip dari Antara.


Viral dan Dikritik Publik

Tim kuasa hukum Nurhayati saat datang ke PN Kota Cirebon menjelaskan pembatalan gugatan praperadilan terhadap Nurhayati. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena Nurhayati yang disebut sebagai pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon justru ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.


Tak Ada Kesengajaan Tetapkan Nurhayati Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan arahan kepada jajarannya. (Sumber: Humas Polri)

Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi.

Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Komjen Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.

“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itu lah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya