Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil Distributor Pekan Depan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil distributor minyak goreng pekan depan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Feb 2022, 16:00 WIB
Operasi Pasar Minyak Goreng Curah yang digelar KPN Corp dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) (Dok. Humas KPN Corp / Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil distributor minyak goreng pekan depan. Ini sebagai tindak lanjut proses penyelidikan yang dilakukan KPPU.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebut proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kali ini giliran distributor minyak goreng yang akan dimintai keterangan.

"Satu pekan ke depan mulai mengundang distributor," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (27/2/2022).

Sementara itu, sejak dimulainya penyelidikan untuk penegakan hukum di KPPU, hingga saat ini telah ada 12 produsen yang dimintai keterangan. Namun, ada beberapa yang akan dijadwalkan ulang.

"Saat ini sudah 12 produsen, satu ritel dan satu asosiasi ritel yang memenuhi undangan. Beberapa masih dijadwalkan lagi," kata dia.

Informasi, KPPU melakukan sejumlah kajian terkait melambungnya harga minyak goreng sejak Oktober 2021 lalu. Kemudian, ada dugaan praktik kartel dalam proses bisnisnya.

Di sisi lain, KPPU juga menemukan adanya keseragaman dalam menaikkan harga minyak goreng di pasara. Namun, seluruh dugaan itu perlu didalami untuk mendapatkan kesimpulannya.

Deswin menyebut, seluruh data yang didapat dari 12 produsen, asosisasi ritel, dan pengusaha ritel sedang diolah. Ia juga tak membatasi pada dugaan kartel saja, namun jenis pelanggaran lain.

"Data-data yang diperoleh sedang diolah. Kami tidak memfokuskan upaya pembuktian pada aspek kartel saja, namun juga potensi bentuk-bentuk pelanggaran lain seperti integrasi vertikal, penguasaan pasar, perjanjian tertutup, dan lainnya," tukas Deswin.

 


Selesai Dalam 2 Minggu

Antrean warga saat hendak membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Masih tingginya harga minyak goreng di pasaran menyebabkan warga antusias menyerbu operasi minyak murah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika minta agar masalah minyak goreng bisa diselesaikan dalam dua minggu. Selain terjadi kelangkaan, saat ini harga minyak goreng juga melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan mengharapkan adanya perubahan yang terjadi dalam dua minggu ke depan. "Harus ada intervensi pemerintah terkait hal ini. Pemerintah harus memastikan minyak goreng curah tersedia terlebih dahulu, baru yg lain," katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).

Terdapat beberapa indikator yang mempengaruhi pasokan dan permintaan Crude Palm Oil (CPO). Di antaranya yaitu terjadi penurunan stok CPO akhir tahun dibanding tahun 2021, penurunan jumlah total produksi sebanyak 0,52 persen, adanya peningkatan jumlah konsumsi untuk pangan sebesar 6,24 persen dan biodiesel sebesar 1,60 persen, jumlah ekspor meningkat sebesar 0,67 persen, dan peningkatan total permintaan sebesar 2,53 persen dibanding tahun 2021.

"Ombudsman RI telah melakukan pemantauan, bukan hanya di wilayah DKI Jakarta saja, namun secara serentak dan menyeluruh telah dilakukan pengamatan di 34 provinsi Indonesia," katanya.

Dia mengatakan setidaknya Ombudsman RI menyoroti ada tiga pemicu harga kenaikan minyak goreng, yakni kenaikan harga CPO di pasar Future Market International, kenaikan harga CPO International, dan adanya fenomena menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya