Liputan6.com, Jakarta Pada libur panjang Isra Miraj, 9.322 orang mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan pada Minggu (27/2/2022) siang ini.
Advertisement
"Untuk saat ini sampai pukul 13.00 WIB, pengunjung sudah tercatat ada sekitar 9.322 orang yang masuk," kata Staf Pelayanan Informasi dan Kehumasan Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, kepada Merdeka, Minggu.
Menurut dia, jumlah pengunjung tersebut masih akan bertambah, mengingat batas jam operasional Ragunan sampai pukul 14.30 WIB.
Dia mengatakan, jumlah ini meningkat dari total pengunjung pada pekan sebelum-sebelumnya. Pada minggu sebelumnya, jumlah pengunjung berkisar 6.000 orang.
"Untuk hari ini, ada peningkatan yang dibandingkan minggu-minggu sebelumnya. Pengunjung agak sedikit drop ya, pada minggu-minggu sebelumnya hanya sekitar 6.000 orang," ujar Bambang.
"Tetapi untuk saat ini sudah mencapai 9.000 orang hingga pukul 13.00 WIB mudah-mudahan ini semakin ke sini semakin baik ya antusias pengunjung. Kemudian, pelaksanaan protokol kesehatan bagi pengunjung juga sudah lancar, jadi itu yang kita harapkan," sambung dia.
Tak Melebihi Kapasitas Maksimal
Meski ada peningkatan pengunjung, Bambang menyampaikan bahwa angka tersebut masih jauh dari kapasitas maksimal pengunjung 25% selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Bambang berharap dengan angka batas maksimal sebanyak 25%, hal itu bisa sebagai langkah meminimalisir penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mudah menyebar.
"Kita harapkan pengunjung lebih kondusif dan meminimalisir penyebaran Covid Omicron yang saat ini mudah menyebar ya," ujarnya.
Adapun sekedar informasi jika kapasitas Ragunan jika pada kondisi normal dan dengan kapasitas 100% bisa menampung pengunjung hingga 60.000 orang ketika libur panjang. Sedangkan untuk saat ini, hanya 25%, dengan batas maksimal 15.000 orang.
"Iya benar (60.000 pengunjung) di kondisi normal di long weekend kita bisa sampai 60.000 seperti itu," tuturnya.
Sekedar informasi jika selama pelaksanaan PPKM level 3, jumlah jumlah kapasitas maksimal pengunjung dibatasi hanya 25%. Adapun aturan pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 tercatat dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022.
Aturan itu pun mulai berlaku efektif Selasa, 8 Februari dan diperpanjang hingga 28 Februari 2022. "Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," demikian instruksi Mendagri.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement