Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan masa karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster, mulai 1 Maret 2022.
Selain itu, pemerintah melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN, yang ke Bali mulai 14 Maret 2022. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).
Advertisement
"Pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang," jelas Menko Luhut, Minggu (27/2/2022).
Menurut Luhut, pemerintah akan mempercepat kebijakan bebas masuk ke Bali tanpa karantina apabila kasus Covid-19 membaik. Namun, pemerintah akan memantau perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terlebih dahulu.
"Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik," ujarnya.
Luhut menjelaskan, alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi ujicoba bebas karantina bagi PPLN. Dia mengatakan tingkat vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Bali lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
"Namun, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster," kata Luhut.
Perluas Kebijakan Tanpa Karantina
Dia menuturkan, pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022. Hal ini akan dilakukan apabila kebijakan tersebut berjalan baik di Bali.
"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," ucap Luhut.
Advertisement