Liputan6.com, Jakarta Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia hanya akan menjalani karantina jika sudah mendapat vaksin lengkap dan booster. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti.
"Setelah mendengar masukkan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang Pemerintah hanya akan melakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).
Advertisement
Sebab, berdasarkan data yang ada, kasus harian Covid-19 per populasi Indonesia lebih rendah daripada negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, menurut dia, pemerintah tetap menggunakan pendekatan yang hati-hati dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN. Sebab, fatality rate di Indonesia lebih tinggi dan tingkat vaksinasi lebih rendah dari negara lain.
"Case fatality rate Indonesia saat ini masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap seluruh populasi yang ada masih lebih rendah dari negara-negara tersebut," Luhut menjelaskan.
Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 14 Maret 2022
Selain memangkas masa karantina menjadi tiga hari, pemerintah memperbolehkan PPLN masuk ke Bali tanpa karantina pada 14 Maret 2022.
"Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret," kata Luhut.
Menurut dia, kebijakan ini akan dipercepat apabila tren kasus Covid-19 membaik. Adapun Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
"Namun, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster," tutur Luhut.
Advertisement