Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 194 personel dari Satlantas Wilayah Kabupaten Bogor dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan Puncak, Senin (28/2/2022).
Kasat Lantas Wilayah Kabupaten Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menerangkan, pihaknya akan mengantisipasi terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas di sekitaran kawasaan Puncak. Ada 23 titik yang menjadi perhatian anggota Satlantas Wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah menempatkan penebalan personel masal di jalur Puncak 22 KM. Ini kan ada 23 titik kami sebar personel di sana. Penebalan di sana. Pengaturan di sana. Nanti kami antisipasi apabila ada lonjakan seperti kemarin," kata dia saat dihubungi, Senin (28/2/2022).
Dicky menerangkan, jumlah kendaraan yang melintas di kawasan Puncak pada libur akhir pekan kemarin mengalami lonjakan dibandingkan beberapa pekan sebelumnya. Kondisi ini pun berdampak pada situasi di beberapa titik.
"Terlihat sekali kalau bicara peningkatan apalagi di beberapa minggu ke belakang memang bisa dikatakan cukup landai cukup normal saja untuk arus puncak. Namun di minggu kemarin ini mungkin karena efek long weekend jadi kendaraan luar biasa," papar dia.
Kepadatan Sudah Terurai
Dicky menerangkan, hasil pemantauan anggota pada pagi ini kemacetan sudah terurai. Situasi arus lalu lintas perlahan-lahan mulai normal kembali.
"Sudah terurai," ucap dia menjawab soal kondisi lalu lintas pada pagi ini.
Advertisement
Puncak Bogor Padat, Kemenkes: Pandemi Covid-19 Masih Belum Selesai
alur wisata Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dipadati pengendara pada Minggu malam 27 Februari 2022. Kondisi ini menyebabkan kendaraan, baik mobil maupun motor tidak bisa bergerak kurang lebih 12 jam.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesalkan kepadatan jalur wisata tersebut di tengah masih merebaknya Covid-19 varian Omicron. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi meminta masyarakat tetap mematuhi imbuan pemerintah untuk mengurangi mobilitas.
"Tentunya kita pahami bahwa pandemi belum selesai, sehingga tetap mematuhi apa yang menjadi imbauan pemerintah," kata Nadia saat dihubungi, Senin (28/2/2022).
Dia mengatakan, pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level untuk mengendalikan penularan Covid-19. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022, Kabupaten Bogor menerapkan PPKM Level 3.
"Pengaturan untuk menjaga laju penularan telah dilakukan melalui kebijakan PPKM yang telah dikeluarkan pemerintah," ujar Nadia.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) menerapkan PPKM Level 3. Aturan ini berlaku 22 sampai 28 Februari 2022.