Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, akan menunda pelimpahan tahap II kasus Nurhayati ke Kejaksaan.
Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu itu ditetapkan tersangka usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Advertisement
"Hasil gelar kemarin laporan Karwasidik dengan Dirtipikor bahwa perbuatan Nurhayati itu tidak cukup bukti, jadi kalau di tahap II kan kasihan. Jadi yang kita tahap II nanti yang lurah dulu, yang lurahnya kita tahap II tapi yang Nurhayati-nya sementara ditunda dulu," tutur Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/2/2022).
Menurut Agus, Kapolres Cirebon diminta berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian untuk Dirkrimsus Polda Jawa Barat berkomunikasi dengan Aspidsus Kepala Kejaksaan Tinggi.
"Koordinasi lah mereka, artinya bahwa kan kasihan kalau orang tidak cukup bukti begitu kan kasihan. Nanti koordinasi mereka kemungkinan P21-nya kita minta dikembalikan," jelas dia.
"Kan kasihan kalau dia memang mau melaporkan sejak awal kemudian ada dugaan dari jaksa, petunjuk Kejaksaan itu bahwa untuk mendalami peranan Nurhayati karena ada aturan, yang mekanisme administrasi yang dilanggar, harusnya kepada pelaksana tapi diserahkan kepada lurah, tapi itu pun kalau purkap-nya tidak benar dia nggak mau buat. Intinya sudah lapor," sambung Agus.
Mahfud MD Minta Kasus Nurhayati Dihentikan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyatakan, Kepolisan dan Kejaksaan akan menghentikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Mahfud mengatakan, penghentian kasus Nurhayati itu untuk memberi semangat bagi masyarakat, agar tidak ragu dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Yang penting sekarang semangat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan korupsi," ujar Menko Polhukam Mahfud di akun Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).
Menurut Mahfud, pemerintah tak bisa membiarkan faktor telat melaporkan adanya dugaan korupsi menjadi boomerang bagi pelapor. Mahfud menegaskan, jika faktor telat melapor menjadi penyebab dijerat aparat penegak hukum, maka hal tersebut sama saja menakuti masyarakat untuk melapor.
"Kita tidak mempersulit, orang melaporkan menjadi takut karena terlambat lalu dianggap membiarkan, ikut serta merugikan negara, karena membiarkan," kata Mahfud.
Advertisement