Liputan6.com, Jakarta - Para korban kasus dugaan investasi bodong mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menangkap dan menahan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
"Korban mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri yang sudah menahan Henry Surya," kata kuasa hukum para korban Alvin Lim dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Alvin, pihaknya terus menginformasikan kepada para korban dugaan investasi bodong terkait perkembangan penanganan kasus KSP Indosurya, yang sejauh ini sudah ditetapkan tiga tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
"Dengan sudah ditahan para tersangka, kami menginformasikan langkah selanjutnya adalah memaksimal aset sitaan Polri dan memohonkan agar aset sitaan dibagi ke para korban yang mengambil jalur pidana ke pengadilan," jelas dia.
Alvin mengatakan, sejumlah korban masih terus berharap kerugian yang dialaminya dalam kasus KSP Indosurya dapat kembali sepenuhnya.
"Tinggal tunggu tahap akhir yaitu agar uang sitaan dapat mengembalikan kerugian di Indosurya," Alvin menandaskan.
Polri Tangkap Petinggi KSP Indosurya
Bareskrim Polri menangkap sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan penangkapan itu. Meski begitu, dia belum banyak memberikan keterangan perihal tersebut.
"Sudah," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Februari 2022.
Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka adalah pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
"Nanti rilis lengkap Selasa," kata Whisnu.
Advertisement
Polri Koordinasi dengan Kejagung hingga OJK
Sebelumnya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu yang dijabat oleh Brigjen Helmy Santika menyampaikan, koordinasi tersebut diperlukan demi mendapatkan masukan konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," tutur Helmy dalam keterangannya, 26 Mei 2021.
Helmy menegaskan, penyidik dapat berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Hal tersebut lantaran ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam proses penyidikannya. Sejauh ini, tim masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya saat kasus tersebut sudah dalam proses penanganan Bareskrim Polri. "Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," jelas dia.
Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Advertisement