4 Ribu Lebih Botol Miras Dimusnahkan di Kantor Wali Kota Tangerang

4.837 botol miras tersebut didapatkan selama satu tahun sejak Maret 2021.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Feb 2022, 18:51 WIB
4 ribu lebih botol miras dimusnahkan di Kantor Wali Kota Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4.837 botol minuman keras atau miras dimusnahkan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dengan cara digiling dengan alat berat milik Pemkot Tangerang.

Ribuan miras dari berbagai merk tersebut merupakan hasil dari sitaan Satpol PP Kota Tangerang selama satu tahun. Dikumpulkan, kemudian dihancurkan dan dilumatkan menggunakan buldozer.

"Dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang ke-29, ada kurang lebih 4.837 miras dimusnahkan bersama," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (28/2/2022).

Pemusnahan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Arief menjelaskan, 4.837 minuman keras tersebut didapatkan selama satu tahun sejak Maret 2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Miras Berdampak Kehidupan Sosial

"Tadi dikumpulkan dalam kurun waktu dari awal Maret 2021 sampai sekarang. Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum," katanya.

Saat pemusnahan tersebut, bukan hanya jajaran Pemkot Tangerang saja, melainkan juga hadir Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Komarudin, Kajari Kota Tangerang, dan stakeholder lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya