4 Fakta Terkait Pemerintah Ubah Karantina PPLN yang Masuk ke Bali

Pemerintah akan memberlakukan uji coba masuk ke Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Feb 2022, 19:34 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan uji coba masuk ke Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu 27 Februari 2022.

"PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI," ujar Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 27 Februari 2022.

Selain itu, lanjut dia, PPLN yang masuk ke Bali harus sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster. Menurut dia, PPLN wajib melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.

"PPLN baru dapat bebas beraktivitas apabila negatif Covid-19," ucap Luhut.

Berikut sederet fakta terkait pemerintah kembali ubah aturan karantina bagi PPLN dihimpun Liputan6.com:

 


1. Lakukan Uji Coba Sebelum Bebaskan Tanpa Karantina

Beberapa wisatawan dari Jepang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan inagurasi Garuda Indonesia. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Pemerintah akan memberlakukan uji coba masuk ke Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali.

"PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 27 februari 2022.

 


2. Wajibkan Vaksinasi Lengkap atau Booster dan PCR Negatif

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Selain itu, menurut Luhut, PPLN yang masuk ke Bali harus sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster. Luhut mengatakan PPLN wajib melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.

"PPLN baru dapat bebas beraktivitas apabila negatif Covid-19," ucap dia.

Menko Luhut mengingatkan PPLN harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah selama beraktivitas.

 


3. Terapkan Wajib Tes Antigen Setiap hari

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Selanjutnya, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.

Ada pun event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

"Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," papar Luhut.

 


4. Percepat Kebijakan Bebas Karantina

Seorang turis Rusia tiba di Bandara Internasional Bali, Jumat (4/2/2022). Bali kembali dibuka untuk pelancong asing dari semua negara setelah penerbangan internasional dilanjutkan untuk pertama kalinya dalam dua tahun, tapi pengunjung tetap wajib karantina. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Luhut mengatakan pemerintah akan mempercepat kebijakan bebas karantina di Bali apabila tren kasus Covid-19 terus membaik.

Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan ini di seluruh Indonesoa pada 1 April 2022 apabila uji coba tanpa karantina di Bali berjalan baik.

"Secara spesifik, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi ujicoba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya," jelas Luhut.


Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali

Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya