Liputan6.com, Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, aparat kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian menurut Ahmad Ramadhan, upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," terang dia.
Berikut sederet fakta terkini kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo oleh Indra Kenz dihimpun Liputan6.com:
1. Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat 25 Februari 2022.
Ahmad menyebut, penahanan Indra Kenz dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat 25 Februari 2022.
"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Ahmad.
Advertisement
2. Telusuri Aliran Dana dan Sita Barang
Kemudian menurut Ahmad, pihaknya tengah menelusuri transaksi dan aliran dana milik Indra Kenz.
Ahmad menyampaikan, upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," tutur dia.
3. Akan Periksa Video
Selain itu, lanjut Ahmad, penyidik juga akan memeriksa video yang diunggah dan disebarkan oleh Indra Kenz terkait praktik trading lewat aplikasi Binomo.
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar milik tersangka saudara IK," kata Ahmad.
Advertisement
4. Beberkan Aset Yang Disita
Ahmad merinci, aset dan barang bukti yang disita antara lain rekening koran para korban, flashdisk berisikan konten YouTube milik Indra Kenz, bukti transaksi deposit dan withdraw dalam aplikasi Binomo.
Selain itu ada akun Gmail dan YouTube, serta satu buah ponsel jenis Iphone 13 milik Indra Kenz.
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat, yang disebar milik tersangka saudara IK," jelas Ahmad.