KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka

KKP meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 28 Feb 2022, 20:45 WIB
KKP menghentikan penambangan pasir timah oleh KIP Octopus di Perairan Bangka karena ada dugaan perusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop penambangan pasir timah oleh KIP Octopus di Perairan Bangka. Alasannya, ada dugaan perusakan lingkungan yang terjadi akibat penambang pasir tersebut.

KKP meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Adin menyampaikan dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir.

Terkait pelanggaran tersebut, Adin menambahkan bahwa KKP akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng Tim Ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.

“Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” terang Adin.

Lebih lanjut Adin menambahkan bahwa penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut. Adin juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.

“Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Terkait pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.

"PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima," ujar Adin.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Lakukan Pemeriksaan

KKP menghentikan penambangan pasir timah oleh KIP Octopus di Perairan Bangka karena ada dugaan perusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan. (Dok KKP)

Sebagaimana diketahui, Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 17 telah melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1 di wilayah perairan Matras pada Kamis (22/2/2022). Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya