Liputan6.com, Malang - Seluruh temuan arca dan benda purbakala hasil ekskavasi tahap kedua di Situs Srigading, Lawang, Malang, bakal disimpan di Museum Singosari. Namun sebelumnya diperbaiki lebih dulu di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.
Temuan hasil ekskavasi Situs Srigading Malang itu meliputi tiga arca berbahan batu andesit yakni Arca Agastya dalam kondisi utuh, Arca Nandiswara dan Arca Mahakala dengan beberapa bagian patah seperti tangan dan tombak. Serta beberapa relief kepala arca berbahan bata.
Advertisement
Ketua Tim Ekskavasi Situs Srigading Wicaksono Dwi Nugroho mengatakan, temuan hasil ekskavasi khususnya tiga arca berbahan batu andesit telah dibawa ke BPCB Jawa Timur untuk direstorasi. Seperti dibersihkan maupun diperbaiki berupa disambung pada bagian yang patah.
“Kami hanya bisa menggunakan sikat gigi dan air untuk membersihkan Arca Agastya karena butuh kehati-hatian,” kata Wicaksono, Senin, 28 Februari 2022.
Sedangkan bagian Arca Nandiswara dan Mahakala yang patah harus secepatnya disambung lagi. Proses restorasi kedua arca itu menggunakan metode khusus seperti perekatan antar bagian menggunakan lem batu.
“Setelah itu baru bisa dititipkan di tempat yang aman seperti di Museum Singasari Malang,” ucap Wicaksono.
Yossy Indra Hardyanto, Pamong Budaya Ahli Muda Museum Singasari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang, mengatakan otoritas museum telah berkoordinasi dengan BPCB Jawa Timur maupun perangkat Desa Srigading untuk pengamanan situs dan temuan benda.
“Awal tahun lalu kami juga sudah memindahkan Arca Mahesa Suramadu dan Arca Dewi Durga dari situs ke Museum Singasari demi keamanannya,” ujar Yossy.
Ia juga mengimbau kepada warga desa di sekitar Situs Srigading agar melapor bila menyimpan temuan lepas dari situs tersebut. Agar didata, diukur dimensi benda dan didokumentasikan sebelum dilaporkan ke BPCB Jawa Timur.
Pengamanan Situs Srigading
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang untuk sementara ini telah memasang garis polisi di area situs. Termasuk memasang papan keterangan larangan melakukan aktivitas di situs seperti ekskavasi liar dan penggunaan metal detector.
“Kalau ada aktifitas pencarian liar maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Yossy.
Pemerintah Kabupaten Malang juga berencana memperbaiki jalur menuju situs serta memasang pagar pembatas. Siapapun yang hendak beraktivitas di Situs Srigading diwajibkan meminta izin perangkat desa setempat.
Situs Srigading sendiri diperkirakan didirikan sebagai candi peribadatan Hindu Syiwa pada abad ke 10 masehi. Keberadaan candi ini dikaitkan dengan Prasasti Linggasutan berangka tahun 851 Saka atau 929 Masehi yang ditemukan tak jauh dari Lawang.
Advertisement