Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 1 sampai 7 Maret 2022. Dalam perpanjangan kali ini, ada penurunan jumlah daerah yang berstatus PPKM level 2 dari 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.
"Untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," ujar Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (1/3/2022).
Advertisement
Sementara itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM level 3 naik dari 99 menjadi 108 kabupaten/kota. Selain itu, total kini ada tujuh daerah di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4.
"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," jelas Safrizal.
Menurut dia, peningkatan jumlah daerah yang masuk PPKM level 3 dan 4 ini dikarenakan adanya pengetatan syarat vaksinasi dalam menentukan level asesmen. Hal ini sebagai upaya mempercepat vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah.
"Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," tutur dia.
Daftar 13 Kabupaten/Kota
Berikut daftar 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2, sebagaimana dikutip dari salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali:
1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran,Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis;
2. Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara,dan Kabupaten Grobogan;
3. Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo,Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi,Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun,Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, danKota Pasuruan.
Advertisement