Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melaksankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini, Senin, 1 Maret 2022 sampai Senin 14 Maret 2022.
Karoops Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Marsudianto mengatakan pelanggar yang terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan lebih banyak diberikan sanksi teguran ketimbang sanksi tilang.
Advertisement
"Kegiatannya lebih banyak kepada imbauan- imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan prokes. Mungkin yang membahayakan bagi keselamatan masyarakat, yang akan dilakukan penindakan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, pihaknya memang memperbesar porsi edukasi dibandingkan porsi penegakan hukum pada Operasi Keselamatan Jaya 2022.
"Sehingga persentase untuk kegiatan ini 60 persen edukasi, 40 persen penindakan," ujar dia.
Pelanggaran yang Diberlakukan Tilang
Zulpan menyebut, jenis pelanggaran yang akan diberikan sanksi tilang antara lain melanggar arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara
"Di luar daripada itu kita berikan edukasi tetapi apabila ada pelanggaran pelanggaran tadi yang saya sampaiakn kan diberikan penindakan sehingga peesentasenya kecil lah," ujar dia.
Advertisement