Jumlahnya Menurun, Ini 13 Daerah di Tiga Provinsi yang Terapkan PPKM Level 2

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Jawa-Bali mulai 1-7 Maret 2022.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Mar 2022, 12:00 WIB
Aktivitas penumpang yang menunggu kereta saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan yaitu, pada 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga Senin 7 Maret 2022, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan diteken Mendagri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (1/3/2022).

Pada perpanjangan kali ini, ada penurunan jumlah daerah yang berstatus PPKM level 2 dari 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota tersebar di tiga provinsi.

"Untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," ujar Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dikutip dari siaran pers.

Selain itu, total ada 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 3 tersebar pada 7 provinsi. Sedangkan, daerah berstatus Level 4 naik dari empat menjadi tujuh kabupaten/kota tersebar di 3 provinsi.

Berikut daftar 13 kabupaten/kota di 3 provinsi Jawa-Bali berstatus PPKM Level 2, dikutip dari salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali:


1. Jawa Barat

Warga naik kuda di Pantai Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (12/11/2021). Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 membolehkan objek wisata kembali buka, salah satunya Pantai Pelabuhan Ratu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebaran kabupaten/kota di Jawa Barat yang berstatus PPKM Level 2: Kabupaten Pangandaran,Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis.

 


2. Jawa Tengah

Wisatawan saat berfoto-foto di puncak Gunung Sindoro via Jalur Alang-Alang Sewu, Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (12/9/2021). Wisata pendakian Gunung Sindoro kembali dibuka pasca meredanya kasus Covid-19 di Jawa-Bali yang memasuki PPKM Level 3. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebaran kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berstatus PPKM Level 2: Kabupaten Banjarnegara,dan Kabupaten Grobogan.

 


3. Jawa Timur

Warga membersihkan rumput liar pada areal kebun bawang dengan latar belakang kaldera Gunung Bromo di kawasan Cemoro Lawang, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021). Kawasan kaldera Gunung Bromo dan hamparan pasir yang masih ditutup karena pemberlakuan PPKM Darurat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebaran kabupaten/kota di Jawa Timur yang berstatus PPKM Level 2: Kabupaten Ponorogo,Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi,Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun,Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, danKota Pasuruan.


Penyebab Wilayah Aglomerasi di Jawa-Bali Naik Jadi PPKM Level 3

Infografis Penyebab Wilayah Aglomerasi di Jawa-Bali Naik Jadi PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya