Liputan6.com, Jakarta - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan pada Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya memanggil lima saksi untuk dikonfirmasi seputar kasus tersebut.
"Iya, hari ini (1/3/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung, ada lima orang saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Advertisement
Ali melanjutkan keterangan para saksi tidak dilakukan di Jakarta. Melainkan, bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk memanggil mereka ke Kantor Kepolisian Resor Tulungagung.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur No. 9, Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," jelas Ali.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mereka yang Dipanggil
Ali mengurai, kelima nama yang dipanggil hari ini. Mereka terdiri dari berbeda latar instansi hingga dari kalangan swasta bernama Sony Sandra. Selanjutnya KPK juga memanggil Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dan Agus Budiarto selaku Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
"Dua saksi sisanya adalah Sutrisno Pensiunan PNS yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung dan Sukarji yang juga merupakan Pensiunan PNS selaku mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulung Agung 2014-2018," Ali menutup.
Dalam kasus ini KPK mengatakan sudah menetapkan seorang tersangka. Namun hal itu masih dirahasiakan atas kepentingan penyidikan.
Advertisement